For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu

Also known as: Peraturan BKN 14/2020 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan uji kompetensi pada pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pengangkatan pertama yang harus memenuhi persyaratan seperti status sebagai PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta ijazah minimal S-1/D-IV di bidang agama Islam. Selain itu, PNS yang diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan dalam waktu tiga tahun. Jika tidak, mereka akan diberhentikan dari jabatannya. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

(-)

(-)