For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Also known as: PP 63/2008 · PP No. 63 Tahun 2008 · PP Nomor 63 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 September 2008Publication Date:23 September 2008
Hukum Yayasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2008
Publication Date23 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan ketertiban hukum dalam pengelolaan yayasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pendaftaran nama yayasan, batasan kekayaan awal yang harus dimiliki saat mendirikan yayasan, syarat pendirian yayasan oleh orang asing, serta tata cara pengajuan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan yayasan asing dengan yayasan Indonesia dan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan negara.

1. Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan ini dan tidak diakui sebagai badan hukum harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum paling lambat 6 bulan setelah peraturan ini berlaku. 2. Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 26 paling lambat 3 bulan setelah peraturan ini mulai berlaku.

(-)