For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Also known as: Permenkumham 21/2018 · Permenkumham No. 21 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:14 Agustus 2018
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date14 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan dalam pemberian izin tinggal keimigrasian dengan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan kepastian hukum terkait izin tinggal bagi orang asing di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam situasi tertentu seperti alasan kemanusiaan, bencana alam, dan kepentingan pemerintah. Izin ini dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dan dalam beberapa kasus oleh Direktur Jenderal. Jangka waktu izin ini bervariasi antara 30 hari hingga 6 bulan, tergantung pada alasan pemberian izin.

(-)

(-)