For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2012Publication Date:6 Juli 2012
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRumah Susun
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date06 Juli 2012
Publication Date06 Juli 2012
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun ini bertujuan untuk:

- Menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh.
- Mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif.
- Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR.
- Memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun.
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu.
- Memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun untuk memenuhi tertib penyelenggaraan rumah susun.
- Perencanaan: Perencanaan pembangunan rumah susun meliputi penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun, penetapan zonasi pembangunan rumah susun, dan penetapan lokasi pembangunan rumah susun.
- Jenis Rumah Susun: Berdasarkan pemanfaatannya terdiri atas rumah susun hunian dan rumah susun campuran. Berdasarkan tujuan pembangunannya terdiri atas rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial.
- Pembangunan: Pembangunan rumah susun dilakukan melalui perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. Pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan: Penguasaan sarusun dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
- Pengelolaan: Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pengelolaan harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum.
- Peningkatan Kualitas: Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik sarusun terhadap rumah susun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dan/atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah susun.
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS): Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS yang beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun. PPPSRS berkedudukan sebagai badan hukum.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi daerah di bidang rumah susun, menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun, dan melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah susun. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun di daerah, menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun di daerah, dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah susun.
- Hak, Kewajiban dan Larangan: Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis. Setiap orang wajib menaati pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat larangan bagi pelaku pembangunan dan setiap orang terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
- Peran Masyarakat: Penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
- Pengawasan: Pengawasan penyelenggaraan dan pembangunan rumah susun terhadap persyaratan teknis, administratif, penghunian dan pengelolaan rumah susun dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran administrasi dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan pembangunan, penghentian pengelolaan rumah susun, denda administratif, pencabutan IMB, pencabutan sertifikat laik fungsi, pencabutan SHM/SKBG sarusun, perintah pembongkaran, dan/atau pencabutan izin usaha.