on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rumah Susun
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Rumah Susun di Daerah. Penyelenggaraan Rumah Susun bertujuan untuk:
Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan dan strategi, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, dan menginventarisasi aset. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peraturan daerah, melakukan pengawasan, memfasilitasi pengelolaan bagian bersama, menetapkan zonasi, memfasilitasi kerjasama, dan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.
Jenis Rumah Susun meliputi Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Komersial. Pembangunan Rumah Susun Umum dan Khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha, sedangkan Rumah Susun Komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang dengan kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum minimal 20% dari total luas lantai Rumah Susun Komersial.
Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan Hukum dan memiliki Perizinan Berusaha dengan kompetensi manajerial dan personel teknis bangunan.