For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rumah Susun

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2024Publication Date:23 Februari 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRumah Susun
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Februari 2024
Publication Date23 Februari 2024
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 199) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Rumah Susun di Daerah. Penyelenggaraan Rumah Susun bertujuan untuk:

  1. Menjamin terwujudnya Rumah Susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya di Daerah.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di Daerah dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  3. Mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh.
  4. Mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif.
  5. Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan Penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR.
  6. Memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan Rumah Susun.
  7. Menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu.
  8. Memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan Rumah Susun di Daerah.

Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan dan strategi, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, dan menginventarisasi aset. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peraturan daerah, melakukan pengawasan, memfasilitasi pengelolaan bagian bersama, menetapkan zonasi, memfasilitasi kerjasama, dan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.

Jenis Rumah Susun meliputi Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Komersial. Pembangunan Rumah Susun Umum dan Khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha, sedangkan Rumah Susun Komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang dengan kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum minimal 20% dari total luas lantai Rumah Susun Komersial.

Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan Hukum dan memiliki Perizinan Berusaha dengan kompetensi manajerial dan personel teknis bangunan.

Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perizinan Berusaha dimaksud berakhir.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan Rumah Susun Umum dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pemisahan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan PBG. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban melengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban membentuk PPPSRS dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan Rumah Susun, dan denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan Rumah Susun dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.