Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman SPIP ini bertujuan untuk membantu pimpinan dalam menerapkan SPIP di lingkungan unit kerja masing-masing, disesuaikan dengan karakteristik fungsi, sifat, tujuan, dan kompleksitas unit kerja. Pedoman ini juga berfungsi sebagai panduan bagi auditor dalam melaksanakan pengawasan intern dan penilaian penerapan SPI di BATAN. SPIP meliputi lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP meliputi tiga tahapan besar: persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahap persiapan meliputi penyusunan peraturan, pembentukan satuan tugas (Satgas) penyelenggara SPIP, pemahaman SPIP, dan pemetaan. Tahap pelaksanaan mencakup membangun infrastruktur, internalisasi, dan pengembangan berkelanjutan. Tahap pelaporan merupakan proses berkelanjutan yang melewati batas tahun anggaran. Keberhasilan penyelenggaraan SPIP diukur melalui indikator seperti meningkatnya kinerja pencapaian sasaran kegiatan, tercapainya target Key Performance Indicator (KPI), tertib pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN), serta meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.