For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 8/2017 · Perka Batan No. 8 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2017Publication Date:10 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date10 Mei 2017
Publication Date10 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Bab VIII Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah Lampiran Bab VIII Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan ini berkaitan dengan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Evaluasi SPIP dilakukan pada tingkat unit kerja dan tingkat kegiatan. Evaluasi pada tingkat unit kerja menjadi kewenangan Inspektorat yang dilakukan oleh Tim Evaluasi, melalui penilaian terhadap kecukupan efektivitas penyelenggaraan unsur dan sub unsur SPIP. Evaluasi SPI tingkat kegiatan dilakukan oleh Inspektorat untuk mengidentifikasi kualitas pengendalian yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Hasil evaluasi SPIP tingkat unit kerja dan kegiatan disusun ke dalam Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPIP yang berisi kesimpulan dan saran perbaikan terhadap unsur-unsur SPIP yang belum memadai dan rancangan kegiatan pengendalian yang tidak efektif.

(-)

(-)