on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Also known as: Permenkumham 7/2018 · Permenkumham No. 7 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan jasa hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Latar belakangnya adalah untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia dengan sistem pembayaran PNBP yang terintegrasi secara online.
Ketentuan substansial mencakup: