For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Also known as: Permenkumham 46/2016 · Permenkumham No. 46 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertib dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pembayaran PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran PNBP Ditjen AHU yang meliputi seluruh PNBP atas Pelayanan pada Ditjen AHU. Pembayaran dilakukan melalui layanan perbankan dengan menggunakan Surat Perintah Bayar (SPB). Jenis pelayanan yang diatur meliputi pelayanan Badan Hukum, Perdata Umum, Notariat, dan lainnya. Setiap permohonan pelayanan dikenai biaya tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau manual. Pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data pada SPB dan harus melakukan pembayaran dalam waktu 3 hari sejak tanggal transaksi. Tata cara pembayaran tarif pelayanan dilakukan dengan dua cara: sebelum atau setelah mengajukan permohonan pelayanan. Pengembalian PNBP dapat dilakukan jika terjadi kelebihan atau kesalahan setor. Dalam hal gangguan sistem atau keadaan kahar, pemohon dan bank persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan ketentuan.

(-)

(-)