For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Also known as: Permenkumham 44/2021 · Permenkumham No. 44 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan perlunya pemerataan penyuluh hukum. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyuluh hukum melalui perencanaan, pengusulan, dan pemetaan yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan substansial mencakup: - Penghitungan kebutuhan JFPH dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci per tahun. - Tahapan penghitungan meliputi penghitungan beban kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) penyelesaian kegiatan. - Aspek beban kerja diperoleh dari jumlah target kerja yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. - SKR diukur menggunakan tugas per tugas jabatan, meliputi penyiapan materi, pelaksanaan penyuluhan, evaluasi, kajian, penyusunan program, pengembangan model, kemitraan, dan konsultasi. - Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan untuk mendapatkan pertimbangan penetapan, kemudian diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. - Pengusulan kebutuhan JFPH pada Instansi Pengguna dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada Menteri melalui Kepala Badan, kemudian diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengusulan penetapan Kebutuhan JFPH yang masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)