on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Also known as: Permenkumham 11/2018 · Permenkumham No. 11 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur pembentukan formasi jabatan berdasarkan indikator peta permasalahan hukum, seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan permasalahan hukum. Formasi ini berlaku untuk penyesuaian/inpassing, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditambah hingga 20% dari jumlah formasi yang ada. Kebijakan ini juga mengatur lingkup tugas dari tiap jenjang jabatan Penyuluh Hukum, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.