on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
Also known as: Peraturan Bapanas 5/2022 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras di tingkat produsen dan konsumen. Latar belakangnya adalah perlunya menetapkan harga acuan untuk pembelian di tingkat produsen dan penjualan di tingkat konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: