For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras

Also known as: Peraturan Bapanas 6/2024 · Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2024Publication Date:13 Juni 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date20 Juni 2024
Publication Date13 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras dengan mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan biaya distribusi saat ini. Pasal 2 diubah dengan menambahkan 3 ayat, yaitu ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) yang mengatur evaluasi harga acuan dan rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga jika terdapat perubahan harga acuan. Lampiran peraturan juga diubah untuk menyesuaikan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

(-)

(-)