on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Also known as: PERPRES 29/2006 · PERPRES No. 29 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional lain, maka hanya diberikan selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.