on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Also known as: Keppres 100/2004 · Keppres No. 100 Tahun 2004 · Keppres Nomor 100 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai Pengendali Dampak Lingkungan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.