For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno

Also known as: Keppres 94/2004 · Keppres No. 94 Tahun 2004 · Keppres Nomor 94 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Aset Milik Negara & DaerahKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menunjang kegiatan olahraga nasional dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Gelanggang ini juga ditetapkan sebagai 'Peninggalan Nasional' sambil menunggu undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Badan Pengelola dan Direksi Pelaksana untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Badan Pengelola bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi Direksi Pelaksana. Direksi Pelaksana bertanggung jawab atas pengurusan, pemeliharaan, dan pemanfaatan komplek tersebut. Badan Pengelola terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, sementara Direksi Pelaksana diangkat oleh Ketua Badan Pengelola setelah uji kelayakan. Pengelolaan ini didanai dari hasil pengelolaan komplek dan bantuan pemerintah atau pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)