For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Also known as: PERPRES 42/2008 · PERPRES No. 42 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:24 Juni 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date24 Juni 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sepanjang berkaitan dengan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004. Pembubaran ini dilakukan sehubungan dengan penunjukan pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Badan Layanan Umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007. Dengan pembubaran ini, penguasaan dan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dialihkan kepada Badan Layanan Umum. Aset negara yang sebelumnya dikelola oleh badan yang dibubarkan ini juga dialihkan kepada Badan Layanan Umum, dengan koordinasi dari Menteri Sekretaris Negara dan audit oleh auditor. Pengelolaan oleh Badan Layanan Umum harus tetap memperhatikan status Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai Peninggalan Nasional.

1. Tugas, hak, dan kewajiban Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. 2. Seluruh arsip dan dokumen beralih kepada Badan Layanan Umum. 3. Perjanjian atau perikatan yang telah dibuat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum. 4. Pegawai beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum, dengan penyesuaian organisasi dan sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pegawai tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya ketentuan kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.

(-)