For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 168/PMK.05/2017 · PMK No. 168/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:20 November 2017
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 November 2017
Publication Date20 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, gedung, transportasi, rumah sakit, klinik, laboratorium, serta pendidikan dan pelatihan. Penetapan tarif dilakukan oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan beberapa tarif mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Agama.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)