Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek pendidikan seperti seleksi ujian masuk, pengembangan akademik, perkuliahan, ujian, semester pendek, wisuda, konversi mata kuliah, cuti kuliah, matrikulasi, denda keterlambatan her-registrasi, program mustami, asrama mahasiswa, perpustakaan, dan penggunaan ruang. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.