For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 116/PMK.05/2013 · PMK No. 116/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai aspek pendidikan seperti seleksi ujian masuk, pengembangan akademik, perkuliahan, ujian, semester pendek, wisuda, konversi mata kuliah, cuti kuliah, matrikulasi, denda keterlambatan her-registrasi, program mustami, asrama mahasiswa, perpustakaan, dan penggunaan ruang. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

(-)

(-)