on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: PP 97/2012 · PP No. 97 Tahun 2012 · PP Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur retribusi terkait pengendalian lalu lintas dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kriteria retribusi jasa umum dan perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan retribusi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan ruas jalan tertentu dan pemberian perpanjangan izin tenaga kerja asing. Subjek hukum diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.