For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: PP 97/2012 · PP No. 97 Tahun 2012 · PP Nomor 97 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRetribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur retribusi terkait pengendalian lalu lintas dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kriteria retribusi jasa umum dan perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan retribusi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan ruas jalan tertentu dan pemberian perpanjangan izin tenaga kerja asing. Subjek hukum diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
  2. Mekanisme penyetoran ke Kas Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.

(-)