For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: PP 35/2023 · PP No. 35 Tahun 2023 · PP Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini mencakup restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi, dan pengenaan opsen untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur pembagian hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu, serta jenis dan objek retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pelaporan pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan Perda mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; b. ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Perda atau Perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Perda mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan c. ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.