on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Also known as: Permen ESDM 28/2021 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan pada peraturan presiden terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg serta LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait LPG, penyediaan LPG yang berasal dari impor, pendistribusian LPG (Umum dan Tertentu), persyaratan penunjukan langsung dan seleksi Badan Usaha Niaga LPG, penetapan kuota volume penjualan LPG Tertentu, pembentukan Tim dalam pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu, pengguna LPG (Tertentu dan Umum), penetapan harga jual eceran LPG Tertentu, penetapan harga eceran tertinggi LPG Tertentu oleh Pemerintah Daerah, harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum, pembinaan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.
Beberapa pasal dihapus, termasuk Bab V yang mengatur mengenai pengendalian harga LPG. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan penyediaan dan pendistribusian LPG dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.