For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

Also known as: Permen ESDM 26/2009 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 September 2009Publication Date:29 September 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 September 2009
Publication Date29 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan pengaturan terpadu mengenai penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).

  • Menggantikan / Mencabut sebagian peraturan sebelumnya: Pada Pasal 39 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur tata cara lelang dan penunjukan langsung untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan perubahan langsung (amandemen) terhadap isi peraturan menteri lain kecuali pembatalan parsial Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2007 sebagaimana disebutkan di atas. Namun peraturan ini dituangkan dengan memperhatikan dan menyesuaikan pelaksanaan terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan lebih tinggi yang tercantum dalam konsiderans (mis. Undang‑Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri terkait).

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 29 September 2009 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diundangkannya peraturan ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang dicabut sebagaimana Pasal 39 tidak berlaku lagi untuk aspek yang dicantumkan.

  • Keterkaitan dengan peraturan yang lebih tinggi: Peraturan ini disusun dengan mengacu dan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang‑undangan yang dipedomani, antara lain UU No.5/1999, UU No.8/1999, UU No.22/2001, PP No.36/2004 (sebagaimana diubah PP No.30/2009), Perpres No.104/2007, dan ketentuan sektoral lain yang relevan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi, mendorong pembangunan infrastruktur LPG, dan meningkatkan peran Badan Usaha melalui pengaturan yang terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif, dan adil (lihat konsiderans).

  • Kewajiban dan Hak Pokok:

    • Kewajiban Badan Usaha: mengutamakan LPG produksi dalam negeri; memiliki izin usaha sesuai kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga); memastikan cadangan operasional (ketentuan hari cadangan untuk LPG Umum dan Tertentu); menjamin standar dan mutu LPG; menjamin keselamatan kerja dan lingkungan; menggunakan peralatan sesuai standar; menjamin ketepatan berat isi; melaksanakan rencana tanggap darurat; melaporkan kegiatan usaha setiap bulan.

    • Kewajiban Penyalur: memiliki sarana/fasilitas penyimpanan dan pengangkutan sesuai wilayah penyaluran, melaksanakan penyaluran sesuai penunjukan, dan tunduk pada larangan menjalankan bottling plant.

    • Hak Badan Usaha dan Pengguna: Badan Usaha dapat melakukan impor atau ekspor setelah memperoleh rekomendasi/persetujuan yang ditentukan; Pengguna Langsung dapat mengimpor untuk keperluan sendiri setelah memperoleh rekomendasi dan izin; Pemerintah daerah memiliki peran dalam penetapan HET di daerah untuk LPG Tertentu.

  • Prinsip-prinsip Utama: pengutamaan pasokan dalam negeri, kesinambungan dan keandalan pasokan, perlindungan konsumen, keterbukaan dan persaingan usaha yang sehat pada kegiatan niaga umum, pemenuhan standar dan mutu, keselamatan migas, serta pemanfaatan kapasitas dan produk dalam negeri.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penugasan LPG Tertentu: dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui penunjukan langsung dan/atau lelang berdasarkan Wilayah Distribusi LPG Tertentu; pedoman teknis diatur lebih lanjut.

    • Penunjukan Penyalur: dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi; penunjukan harus dilaporkan dan diterbitkan Surat Keterangan Penyalur oleh Direktur Jenderal dalam paling lama 10 hari kerja apabila data lengkap.

    • Perizinan Kegiatan Bottling, Penyimpanan, Pengangkutan: kegiatan bottling yang juga melakukan penyimpanan harus memiliki Izin Usaha Penyimpanan; jika melakukan pengangkutan harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan; jika melakukan niaga harus memiliki Izin Usaha Niaga LPG.

    • Harga: Harga LPG Tertentu diatur oleh Menteri (harga patokan dan harga eceran yang ditetapkan melalui kesepakatan instansi terkait dan HET ke tingkat sub‑penyalur ditetapkan bersama Pemerintah Daerah). Harga LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan pedoman tertentu dan wajib dilaporkan kepada Menteri.

    • Pengawasan dan Pelaporan: Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan; Badan Usaha wajib melaporkan pasokan, penyaluran dan sarana/fasilitas setiap bulan; Direktorat Jenderal dapat membentuk tim pengawasan; koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pengawasan HET dan izin lokasi.

  • Kebijakan Darurat: Dalam kondisi kelangkaan, Direktur Jenderal diberi kewenangan menugaskan Badan Usaha, mewajibkan pemanfaatan bersama sarana/fasilitas, memprioritaskan produksi dalam negeri, serta koordinasi dengan instansi terkait (Pasal 37).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (29 September 2009). Implementasi teknis tertentu (pedoman pelaksanaan, tata cara penugasan/lelang, dst.) akan diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksana yang dipandang perlu.

  • Penyesuaian bagi Entitas yang Sudah Ada:

    • Sesuai Pasal 38 ayat (a), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya peraturan ini, Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG wajib menyesuaikan kegiatan dan perizinannya dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

    • Sesuai Pasal 38 ayat (b), kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan baru.

    • Grandfathering: Pasal 38 ayat (c) menyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang telah ditunjuk untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tetap dapat melaksanakan penugasan tersebut sampai berakhirnya masa penugasan yang ada — ini merupakan klausul pengakuan terhadap penugasan yang sedang berjalan (grandfathering) hingga masa penugasan selesai.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Pemulihan:

    • Penerbitan Surat Keterangan Penyalur oleh Direktur Jenderal dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja jika data lengkap (Pasal 17 ayat (3)).

    • Dalam hal pelanggaran administrasi yang berujung pada pembekuan, Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan; jika tidak dipenuhi, izin dapat dicabut (Pasal 35 ayat (5)-(6)).

Sanksi

    Sanksi Administratif:

    Sesuai Pasal 35, Badan Usaha yang melanggar ketentuan pada Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan (8), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30 dan Pasal 34 dikenakan sanksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berupa:
    • teguran tertulis (diberikan paling banyak 3 kali) (Pasal 35 ayat (2));
    • penangguhan kegiatan usaha apabila pengulangan pelanggaran terus terjadi setelah teguran (Pasal 35 ayat (3));
    • pembekuan kegiatan usaha apabila pihak pemegang izin tidak menaati persyaratan selama masa penangguhan (Pasal 35 ayat (4));
    • pencabutan Izin Usaha jika setelah pembekuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari pihak bersangkutan tidak meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan (Pasal 35 ayat (5)-(6)).
  • Sesuai Pasal 36, Penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), (6), (7), (8) serta Pasal 26 dikenakan sanksi oleh Direktur Jenderal melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG berupa teguran tertulis dan pencabutan Surat Keterangan Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

  • Sanksi Pidana: Tidak diatur. Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan sanksi pidana khusus. Penegakan berupa tindakan pidana, apabila relevan, akan bergantung pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Konsumen, UU Migas atau peraturan lain) dan prosedur penegakan hukum di luar cakupan sanksi administratif Pasal 35–36.

  • Rincian Prosedural:
    • Proses administrasi sanksi dimulai dengan teguran tertulis (maksimum 3 kali), kemudian dapat dilanjutkan dengan penangguhan, pembekuan, dan akhirnya pencabutan izin apabila tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (60 hari setelah pembekuan untuk memperbaiki pelanggaran).
    • Penyalur dikenai sanksi melalui mekanisme pelaporan dan tindakan oleh Badan Usaha pemegang izin yang memenuhi kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal sebagaimana diatur.