For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum, yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Objek Retribusi Pelayanan Parkir adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan parkir.
  3. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Retribusi dipungut di wilayah tempat objek retribusi dilaksanakan dan tidak dapat diborongkan.
  7. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak bayar atau kurang bayar.