For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 10/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date09 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dan penertiban terhadap pengenaan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jip, minibus, pikap, bus, truk, alat berat, sepeda motor, taksi). Terdapat juga tarif retribusi berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan. Hasil retribusi disetor langsung ke kas daerah Kabupaten Konawe Selatan. Tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi harus membayar secara tunai dan lunas, meskipun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).