For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan

Also known as: Keppres 30/1982 · Keppres No. 30 Tahun 1982 · Keppres Nomor 30 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 1982Publication Date:23 Agustus 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1982
Publication Date23 Agustus 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di bidang Pendidikan

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang bekerja di bidang pendidikan agama.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 dengan menambahkan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- per bulan bagi Pengawas Pendidikan Agama. Selain itu, perubahan ini juga mengatur penomoran ulang huruf dalam pasal terkait tunjangan jabatan.

(-)

(-)