For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan

Also known as: Keppres 16/1977 · Keppres No. 16 Tahun 1977 · Keppres Nomor 16 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditugaskan di bidang pendidikan, sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tujuannya adalah untuk memberikan kompensasi yang sesuai bagi mereka yang bekerja di sektor pendidikan, baik di Perguruan Tinggi maupun Sekolah Negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bertugas di bidang pendidikan. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan, mulai dari Guru Besar hingga Kepala Sekolah Dasar. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)