For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 19 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 19 /POJK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional melalui penyesuaian ketentuan penilaian kualitas aset bank syariah. Fokus utama adalah mendorong pembiayaan sektor perumahan dan ekspor. Perubahan mencakup penambahan ketentuan mengenai aset produktif berorientasi ekspor, penetapan kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, dan penilaian agunan. Bank harus memenuhi persyaratan tertentu untuk penanaman dana berorientasi ekspor, termasuk jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi syarat. Penilaian kualitas pembiayaan juga mempertimbangkan predikat penilaian kecukupan manajemen risiko dan peringkat kesehatan bank.

(-)

(-)