For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 16/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:18 November 2014
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date18 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Penilaian Kualitas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, kecuali ketentuan terkait dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan penilaian kualitas aset bank syariah dengan standar akuntansi keuangan terkini, serta untuk mengelola risiko kredit dengan menjaga kualitas aset. Peraturan ini mengatur kewajiban bank dalam menilai kualitas aset produktif dan non-produktif secara bulanan, serta menyesuaikan penilaian tersebut sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank juga diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait aset produktif, termasuk penempatan dana, surat berharga syariah, dan penyertaan modal. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Bank harus membentuk penyisihan penghapusan aset dan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Restrukturisasi pembiayaan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah, serta didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai.

1. Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak perlu disesuaikan dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b. 2. Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pencantuman pengurus dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 wajib menghitung dan membentuk PPA sebesar 100% terhadap Aset dimaksud.