on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan OJK 16/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2014
Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan penilaian kualitas aset bank syariah dengan standar akuntansi keuangan terkini, serta untuk mengelola risiko kredit dengan menjaga kualitas aset. Peraturan ini mengatur kewajiban bank dalam menilai kualitas aset produktif dan non-produktif secara bulanan, serta menyesuaikan penilaian tersebut sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank juga diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait aset produktif, termasuk penempatan dana, surat berharga syariah, dan penyertaan modal. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar. Bank harus membentuk penyisihan penghapusan aset dan cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Restrukturisasi pembiayaan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah, serta didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai.