on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 36/2011 · Permenhan No. 36 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya dan menyesuaikan sarana prasarana kerja dengan perkembangan organisasi Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman sarana dan prasarana kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembakuan sarana dan prasarana kerja pejabat Kementerian Pertahanan, termasuk penataan yang memperhatikan azas tertib, adil, transparan, efisien, dan akuntabel. Penataan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pekerjaan, komunikasi, pengawasan, dan pengamanan arsip. Standardisasi meliputi perabot kantor, alat elektronik, kendaraan dinas, dan ruang kerja dengan ukuran dan perlengkapan tertentu untuk setiap jenjang jabatan dari Menteri hingga jabatan fungsional.