For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 2/2016 · Permenhan No. 2 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStandardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 31)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas Kementerian Pertahanan melalui standardisasi sarana dan prasarana kantor pejabat. Standardisasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Kebijakan ini mengatur keselamatan, keamanan, kesehatan, dan estetika sarana kantor, serta memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan organisasi. Pelaksanaan standardisasi dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, mencakup perencanaan hingga pengendalian. Jenis perlengkapan kantor yang diatur meliputi perabot, alat bermesin, perangkat telekomunikasi, dan lainnya. Kebijakan ini juga menetapkan ketentuan khusus untuk lantai, ukuran ruangan, dan kendaraan dinas yang melebihi standar.

(-)

(-)