Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Kementerian Sosial yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola LHKPN. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Pejabat Eselon I, II, dan III, Auditor, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendaharawan, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaporan dilakukan setiap 2 tahun, saat promosi, mutasi, mengakhiri jabatan, pensiun, atau diminta oleh KPK. Pelaporan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A untuk pelaporan pertama kali dan Model KPK-B untuk pelaporan selanjutnya. Sekretaris unit eselon I dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian bertanggung jawab atas pelaksanaan LHKPN di unit masing-masing.