For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 13/2017 · Permensos No. 13 Tahun 2017 · Permensos Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2017Publication Date:31 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date01 Agustus 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 152).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Sosial, dengan mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini mencakup penunjukan Pejabat Wajib LHKPN yang terdiri dari pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, fungsional auditor, perancang peraturan perundang-undangan, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendaharawan, dan pejabat pengadaan barang dan jasa.

Peraturan ini membentuk Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Kementerian Sosial yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola LHKPN. Unit ini terdiri dari koordinator (Sekretaris Jenderal), wakil koordinator I (Inspektorat Jenderal), wakil koordinator II (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian), administrator instansi, administrator unit, dan pemantau. Setiap pejabat memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan LHKPN, termasuk pembuatan akun, pemantauan kepatuhan, dan koordinasi dengan KPK.

Pejabat Wajib LHKPN diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah memangku jabatan, setiap tahun, setelah promosi, setelah mengakhiri jabatan atau pensiun, dan setiap saat apabila diminta oleh KPK. Pelaksanaan LHKPN dapat dilakukan secara manual atau daring melalui laman e-LHKPN KPK. Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan LHKPN secara berjenjang.

(-)

1. Pejabat Wajib LHKPN yang tidak mematuhi pelaksanaan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.