on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2025-2045
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bungo untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk:
Ketentuan Substansial: