on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 176/PMK.01/2018 · PMK No. 176/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi pelaksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis pelaksana menjadi Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar, dan Pelaksana Tertentu. Setiap jenis pelaksana memiliki mekanisme penetapan jabatan dan peringkat yang berbeda, yang diatur melalui sidang penilaian dan evaluasi. Hak dan kewajiban pelaksana termasuk memenuhi syarat pendidikan dan pangkat/golongan ruang, serta mengikuti evaluasi dan sidang penilaian untuk penetapan jabatan dan peringkat.