on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
Also known as: PMK 211/PMK.02/2015 · PMK No. 211/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Latar belakangnya adalah penugasan pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut untuk menyelenggarakan pembayaran manfaat pensiun, yang memerlukan alokasi biaya operasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terkait alokasi dan penggunaan BOP dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. BOP dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun, dengan prioritas pada APBN jika memungkinkan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Proporsi Beban Kerja yang dihitung oleh konsultan independen sebagai dasar penghitungan BOP.