For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)

Also known as: PMK 39/PMK.02/2021 · PMK No. 39/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:8 April 2021Publication Date:7 April 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBiaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 April 2021
Publication Date07 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur alokasi biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Biaya operasional ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan hasil pengembangan Akumulasi Iuran Pensiun. Perhitungan biaya operasional didasarkan pada praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif, serta memperhitungkan berbagai faktor seperti angka dasar pelayanan, inisiatif baru, perubahan peserta, penyesuaian indeks, dan kebijakan pemerintah. Penetapan besaran biaya dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran 2021 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 2. Sumber pendanaan BOP tahun anggaran 2021 berasal dari hasil pengembangan AIP. 3. Penilaian dan penentuan atas sumber pendanaan dan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran 2021 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

(-)