For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2009 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Dinas Daerah Kota Bandung yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendapatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Perubahan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Perubahan susunan organisasi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga. - Penambahan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat pada tanggal 1 Januari 2010. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)