Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi:
- Pembentukan Dinas Daerah Kota Bandung yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendapatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.
- Perubahan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.
- Perubahan susunan organisasi Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.
- Penambahan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga.