For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 13/2007 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2007 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2007Publication Date:4 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung.

Peraturan ini membentuk 14 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pertamanan, Dinas Kebakaran, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian, dan Dinas Pendapatan. Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Setiap Dinas memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing, serta memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan pelayanan teknis ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah ini mulai efektif selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2008. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)