on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Also known as: Peraturan BMKG 2/2019 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan ini mengatur tentang kehadiran pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, menjamin efektivitas dan efisiensi sasaran kerja pegawai, serta meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang rekapitulasi kehadiran pegawai, pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Badan atau pejabat yang didelegasikan.