For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 11/2013 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeKehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang kehadiran pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, serta menjamin efektivitas dan efisiensi sasaran kerja pegawai. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak pada pemberian tunjangan kinerja. Ketentuan substansial mencakup penetapan hari dan jam kerja efektif, yaitu 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan kehadiran melalui sistem elektronik atau manual, serta kewajiban menyampaikan pemberitahuan terkait perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau sakit. Pelanggaran terhadap jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah. Peraturan ini juga mengatur tentang besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan kinerja. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja atau dijatuhi hukuman disiplin. Rekapitulasi kehadiran dilakukan oleh operator sistem informasi kehadiran pegawai, dan pegawai dapat melakukan verifikasi terhadap pencatatan kehadirannya.

1. Ketentuan mengenai pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja mulai berlaku pada saat Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan. 2. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus tetap dapat menerapkan hari dan Jam Kerja khusus yang masih berlaku.

(-)