Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang kehadiran pegawai dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan disiplin, mendorong profesionalitas, serta menjamin efektivitas dan efisiensi sasaran kerja pegawai. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berdampak pada pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan substansial mencakup penetapan hari dan jam kerja efektif, yaitu 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan kehadiran melalui sistem elektronik atau manual, serta kewajiban menyampaikan pemberitahuan terkait perjalanan dinas, tugas belajar, cuti, atau sakit. Pelanggaran terhadap jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti keterlambatan, dan tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan yang sah.
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran pembayaran dan pengurangan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan kinerja. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja atau dijatuhi hukuman disiplin. Rekapitulasi kehadiran dilakukan oleh operator sistem informasi kehadiran pegawai, dan pegawai dapat melakukan verifikasi terhadap pencatatan kehadirannya.