Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penyertaan modal daerah pada PDAM, yang terdiri dari modal dasar dan penyertaan modal daerah. Modal dasar dari Pemerintah Pusat setelah alih status BPAM menjadi PDAM adalah sebesar Rp3.557.801.608,65. Penyertaan modal daerah yang telah disetor sampai dengan Tahun 2012 adalah sebesar Rp13.683.375.727,00. Terdapat tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp29.056.000.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun, mulai dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2023, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun. Selain itu, Pemerintah Daerah menambah anggaran sebesar Rp68.000.000.000,00 untuk mendukung Program Hibah Air Minum, yang hanya dapat diberikan jika Pemerintah Daerah mendapatkan hibah air minum. Jika terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap perusahaan, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah.