Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Ayu Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan kepada Perumda Air Minum dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih, dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional Perumda Air Minum, mendukung program hibah air minum, mendukung program regionalisasi pemanfaatan air baku BREGAS, mendukung pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum Percepatan Pembangunan Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk dan sumber penyertaan modal (berupa uang dan barang milik daerah yang bersumber dari APBD), jumlah dan waktu penyertaan modal (dengan modal dasar sebesar Rp137.757.180.893,00 dan pemenuhan kekurangan modal dilaksanakan bertahap sampai tahun 2028), hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum (termasuk hak Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba), serta penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.