For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 10/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2022Publication Date:30 Juni 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date30 Juni 2022
Publication Date30 Juni 2022
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 74). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 90). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Ayu Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan kepada Perumda Air Minum dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih, dan produktif. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional Perumda Air Minum, mendukung program hibah air minum, mendukung program regionalisasi pemanfaatan air baku BREGAS, mendukung pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum Percepatan Pembangunan Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk dan sumber penyertaan modal (berupa uang dan barang milik daerah yang bersumber dari APBD), jumlah dan waktu penyertaan modal (dengan modal dasar sebesar Rp137.757.180.893,00 dan pemenuhan kekurangan modal dilaksanakan bertahap sampai tahun 2028), hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum (termasuk hak Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba), serta penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

1. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)