For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:10 Juni 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date10 Juni 2013
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin rumah layak huni.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi pembangunan perumahan yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri. Pengembang wajib menyediakan prasarana (jalan, drainase, air limbah, persampahan, penerangan jalan), sarana (pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, umum dan sosial), dan utilitas umum (air bersih, pemadam kebakaran). Kepadatan lingkungan perumahan diatur meliputi kepadatan penduduk, kapling, dan bangunan. Ketentuan bangunan mencakup persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. Pengelolaan lingkungan hidup meliputi tahap pra konstruksi, saat konstruksi, dan pasca konstruksi. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Badan hukum yang membangun perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pembangunan perumahan yang meliputi persetujuan prinsip, kesesuaian aspek tata ruang, izin klarifikasi atau izin lokasi, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bagi pengembang perumahan yang sudah dan sedang melaksanakan pembangunan perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini agar segera menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
  5. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
  6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
  7. Pembatasan kegiatan usaha
  8. Pembekuan izin mendirikan bangunan
  9. Pencabutan izin mendirikan bangunan
  10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
  11. Perintah pembongkaran bangunan rumah
  12. Pembekuan izin usaha
  13. Pencabutan izin usaha
  14. Pengawasan
  15. Pembatalan izin
  16. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
  17. Pencabutan insentif
  18. Pengenaan denda administratif
  19. Penutupan lokasi