on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi sosial budaya, dan menjamin rumah layak huni.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi pembangunan perumahan yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri. Pengembang wajib menyediakan prasarana (jalan, drainase, air limbah, persampahan, penerangan jalan), sarana (pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, umum dan sosial), dan utilitas umum (air bersih, pemadam kebakaran). Kepadatan lingkungan perumahan diatur meliputi kepadatan penduduk, kapling, dan bangunan. Ketentuan bangunan mencakup persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. Pengelolaan lingkungan hidup meliputi tahap pra konstruksi, saat konstruksi, dan pasca konstruksi. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Badan hukum yang membangun perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang.
Peraturan ini juga mengatur prosedur pembangunan perumahan yang meliputi persetujuan prinsip, kesesuaian aspek tata ruang, izin klarifikasi atau izin lokasi, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).