on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 12/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam, memberdayakan para pemangku kepentingan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan lingkungan perumahan yang harus memberikan kemudahan aksesibilitas bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan mempertimbangkan kriteria keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri. Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, termasuk jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, saluran air limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, kesehatan, perniagaan, pelayanan umum, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan listrik, telekomunikasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Peraturan ini juga mengatur kepadatan lingkungan perumahan, ketentuan pembangunan yang harus memenuhi standar keselamatan, kebutuhan minimum ruang, kesehatan, luas dan dimensi kaveling, serta perancangan rumah yang memenuhi persyaratan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pengembang wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan hunian berimbang. Prosedur pembangunan perumahan meliputi kepemilikan KKPR/PKKPR, dokumen lingkungan, persetujuan perencanaan tapak/PBG kolektif, PBG, dan SLF. Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan dan nonperizinan bagi pembangunan perumahan MBR.