on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 104/PMK.05/2013 · PMK No. 104/PMK.05/2013
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Kesehatan Malang telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan berbagai jenis tarif layanan seperti tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, dana pengembangan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan yang lebih rendah bagi mahasiswa dari keluarga miskin, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.