on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang Pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PMK 261/PMK.05/2014 · PMK No. 261/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Kesehatan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang meliputi berbagai jenis layanan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, dana pengembangan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi. Kerja sama operasional dengan pihak lain juga diatur dalam peraturan ini untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.