For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BSN 9/2020 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2020Publication Date:8 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 732); 2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1494).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk periode 2020-2024. Rencana ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia melalui standardisasi dan penilaian kesesuaian. BSN bertanggung jawab dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan standar, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) untuk menjamin ketertelusuran pengukuran nasional. Selain itu, BSN berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian serta menerapkan reformasi birokrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

(-)

(-)