Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2015-2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, yang menyebabkan perlunya perubahan terhadap Indikator Kinerja Utama dalam rencana strategis BSN tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal guna meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa. Hal ini dilakukan melalui perumusan, penetapan, dan pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas, pengembangan sistem penerapan standar, penilaian kesesuaian, dan ketertelusuran pengukuran yang handal, serta pengembangan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.