For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984

Also known as: Keppres 50/1986 · Keppres No. 50 Tahun 1986 · Keppres Nomor 50 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 1986Publication Date:30 September 1986
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 1986
Publication Date30 September 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri HANKAM sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis, dengan membentuk Sekretariat Dewan Pembina di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal ini dilakukan karena Badan Pelaksana Pengelola Industri Strategis belum terbentuk.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menambah ketentuan baru pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983, yang mengatur pembentukan Sekretariat Dewan Pembina Industri Strategis di BPPT. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sekretariat Dewan memiliki fungsi merumuskan kebijakan pengembangan jangka panjang, mengoordinasikan perencanaan, dan pelaksanaan pembinaan industri strategis. Struktur organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari beberapa biro, masing-masing dipimpin oleh Kepala Biro setingkat eselon II a. Sekretaris Dewan Pembina setingkat eselon I a.

(-)

(-)